Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Gunawan Rusminto.
SERANG- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto memerintahkan kepada Desa yang menerima Bantuan Keuangan Provinsi atau Banprov dari program Gubernur Banten untuk segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat akhir November 2025.
Gunawan Rusminto menjelaskan jika LJP Bantuan Keuangan tersebut merupakan syarat pencairan anggaran tahun 2025.
“Saya berharap para kepala desa yang sudah menerima bantuan Gubernur tentang bantuan desa segera lakukan mitigasi SPJ, jangan sampai terlambat karena udah akhir tahun ini sebentar lagi kan udah mau habis 2025. Nah yang belum segera melakukan proses pencairan dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan proposal yang diajukan kepada kami,” ujar Gunawan Rusminto saat ditemui di Pancaniti KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (14/11/2025).
Program Bantuan Keuangan Dana Desa tahun 2025 yang diluncurkan Gubernur Andra Soni senilai Rp100 juta untuk 1.238 desa se Banten. Karena itu, Gunawan menekankan bahwa dana Rp100 juta per desa tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar, seperti program beasiswa kuliah bagi warga kurang mampu.
Gunawan mengakui, pihaknya telah melakukan monitoring ke desa-desa penerima agar pelaporan secara administrasi dikerjakan sesuai dengan regulasi.
“Kita melakukan monitoring ke desa-desa tentang bantuan Gubernur 2025 ini sudah akhir tahun SPJ dan lain-lain, kita periksa untuk hal itu ini kan butuh effort, butuh perjuangan karena waktunya sudah mepet. Ada juga beberapa desa yang memang belum menerima pencairan dana bantuan dana desa tersebut,” katanya.
Gunawan berharap anggaran Banprov tersebut bisa terserap dengan baik. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawasi agar dana tidak disalahgunakan oleh aparat desa.
“Kita mensinergikan tentang program bantuan Gubernur ke desa, diselaraskannya jangan sampai nanti kedepan untuk program bantuan tersebut tidak bisa tersalurkan dengan baik,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengimbau Bantuan Keuangan Desa bersifat komplementer, melengkapi sumber utama pendanaan desa yang berasal dari Dana Desa APBN.
Gubernur berharap pemerintah desa se Banten dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan di wilayah masing-masing.
“Bantuan keuangan desa ini kita harapkan dapat membantu pemerintah desa dalam penyediaan sarana dan prasarana desa, mendukung biaya operasional transportasi Posyandu desa, memperkuat program ketahanan pangan, hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” katanya. (ADV).
Komentar